Panen tahunan aroma korupsi kecil-kecilan

SAMPIT – Pungutan karcis tanda masuk menuju objek wisata ujung pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat sorotan tajam dari Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kotim.
Audy Valent menilai bahwa biaya retribusi diluar ketentuan itu beraroma korupsi meksipun kecil-kecilan akan tetapi panen tahunan. “Mengenai pungutan itu kalau dinilai merupakan kecil jumlahnya akan tetapi kalau dikalikan beberapa kendaraan yang masuk tentunya nilainya besar. Berapa keuntungan yang mereka raup,” ujarnya kepada Radar Sampit dikediamannya kemarin.
Menurutnya, semestinya pungutan diluar ketentuan itu bukan dibebankan kepada para pengunjung karena retribusinya sudah termasuk mahal yakni Rp8 ribu perkendaraan. “Dikemanakan uang pungutan Rp2 ribu perkendaraan itu, saya harapkan agar aparat terkait mengusut tuntas masalah ini,” tegas Audy yang juga Koordinator Forum Bersama (Forbes) LSM Kabupaten Kotim ini.
Audy juga mengomentari statement Kepala Dinas Perhubungan Fadlian Noor tentang anak buahnya asal Samuda yang mengatur arus lalu lintas di objek wisata ujung pandaran, Rabu (15/9) kemarin, bahwa mereka menggunakan kendaraan sendiri dan tanpa diminta. “Kalau saya perhatikan, dari menggunakan kendaraan sendiri itu kita analisa bahwa tidak menutup kemungkinan para aparat itu tidak mungkin meminta uang jalan kepada para penjaga melainkan dengan cara meninggikan biaya karcis tanda masuk yakni Rp8 ribu menjadi Rp10 ribu perkendaraan,” urainya.
Audy juga berangapan bahwa Kadis Perhubungan Kotim telah menuding pihak Kecamatan dan aparatur desa Kecamatan Teluk Sampit yang telah mengkoordinir tentang pungutan diluar ketentuan tersebut. “Statement (Keterangan) dari Kadis Perhubungan itu bisa dijadikan sebagai pintu atau bukti awal untuk pengusutan oleh aparat terkait,” tandasnya.
Sebelumnya, Kadis Perhubungan Kotim Fadlian Noor menegaskan, penarikan retribusi karcis tanda masuk menuju objek wisata ujung pandaran bukan kewenangan pihaknya. Tapi menjadi wewenang pihak Kecamatan dan aparatur desa setempat. “Tugas kami saat itu hanya membantu mengatur lalulintas. Soal pungutan karcis tanda masuk diluar ketentuan itu bukan wewenang kami, tapi menjadi wewenang pihak Kecamatan dan aparat desa disana,” ucap Fadlian kemarin (14/9). (arifin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Lebih Dekat TK Negeri Pembina Sampit

Bupati Kotim Lantik Lurah Baamang Barat dan Tanah Mas

SMPN 9 Sampit sabet 3 juara