Berdiri tahun 1994 gaji karyawan dibawah UMK


SAMPIT – Koperasi “Sejahtera” bergerak dibidang simpan pinjam beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sejak tahun 1994. Namun, selama berdiri seluruh karyawannya tidak didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim.
Selain tidak terdaftar di Disnakertrans Kotim juga mengenai upah minimum Kabupaten (UMK) dibawah standar padahal koperasi tersebut dibawah naungan Menteri Koperasi.
Pengawas koperasi simpan pinjam “sejahtera” Cabang Sampit, Dastrum Sudarmaji mengatakan, ada 14 karyawan yang bekerja di koperasi simpan pinjam ini. “Saya tidak tahu apakah sudah terdaftar atau tidak. Yang jelas saya tidak tahu,” ungkapnya kepada Radar Sampit dikantornya Jalan Mandoi No.18 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang. Kamis (13/1) kemarin siang.
Selain karyawannya tidak terdaftar di Disnakertrans Kotim, koperasi ini juga dalam hal menggaji para karyawannya dibawah UMK. Akan tetapi, pria berkumis ini tetap bersikeras bahwa itu sudah ketentuan dari pusat yakni di Palangka Raya. “Gaji perbulannya Rp972 ribu belum termasuk uang transportasi dan ini bervariasi sesuai dengan jarak tempuh lokasi dilapangan,” sebutnya.
Disamping itu, koperasi ini juga dianggap telah mempekerjakan karyawannya secara ilegal dan terbukti dari 14 karyawan tidak memiliki Surat Keterangan (SK). “Ada 4 orang yang memiliki SK dan 11 karyawwan bagian lapangan belum memiliki SK,” katanya.
Dastrum berdalih, bagi karyawan yang belum memiliki SK tersebut karena belum kerjaannya belum mencapai target alasannya, untuk mendapatkan SK tergantung prestasi. “Tidak menentu apakah 3 bulan atau 7 bulan. Yang berhak dapat SK tergantung prestasi,” ucapnya.
Menurut salah satu aktivis, Said Salim, hampir semua karyawan koperasi yang bertugas dilapangan tidak memiliki tanda pengenal khusus dan ini dikhawatir apabila terjadi yang tidak diinginkan selama berada dilapangan. Perusahaan tidak akan bertanggungjawab. “Ini sama saja mempekerjakan karyawan ilegal karena tidak ada tanda pengenal apapun yang dibawa oleh karyawan tersebut,” ungkapnya.
Disamping itu, Salim juga mempertanyakan kenapa setiap karyawan yang bekerja di koperasi harus menyertakan ijazah asli mulai tingkat SD, SMP dan SMA. “Baru pertama ini saya dengar ada perusahaan meminta kepada calon karyawannya untuk menyerahkan ijazah aslinya. Ya disini, koperasi sejahtera ini,” sebutnya.
Salah satu karyawan koperasi sejahtera membantah bahwa gaji mereka Rp972 ribu melainkan hanya Rp700 ribu perbulan. Disamping itu, mengaku tidak terdaftar di Disnakertrans Kotim dan ketika bekerja turun kelapangan tanpa dilengkapi dengan kartu tanda pengenal. (arifin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Lebih Dekat TK Negeri Pembina Sampit

Bupati Kotim Lantik Lurah Baamang Barat dan Tanah Mas

Cerita Sehari di Kecamatan Antang Kalang