Kades markati jaya tantang pihak Pemkab Kotim

Kades diduga kuat selewengkan dana ADD 2008/2009

SAMPIT – Kepala Desa (Kades) Makarti Jaya Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sojo, yang dilaporkan ke dinas inspektorat dan telah dinyatakan melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2008/2009 sebesar Rp116.169.000 hingga sekarang belum bisa dijatuhkan hukuman.
Kelima tokoh masyarakat Desa Makarti Jaya mendatangi kantor Pemda berniat melanjutkan laporannya kepada pihak pemerintah kabupaten terkait kasus kades tersebut karena dinilai mandek selama 1 bulan ini. “Sebelumnya kami sudah melaporkan ke pemkab kotim akan tetapi belum ada jawaban hingga sekarang. Dan kami sekarang meminta kejelasannya lagi,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Damiarto kepada Radar Sampit ketika berada dikantor pemda kotim kemarin.
Menurutnya, pemerintah terkesan lamban menanggani kasus ini padahal sudah jelas dan nyata bahwa kades tersebut mengakui dan telah menyelewengkan ADD. “Tim inspektorat telah melakukan peninjauan langsung kelapangan dan kades telah dipanggil untuk diminta keterangan. Alhasil, terbukti ada penyelewengan,” ujarnya dan diiyakan tokoh masyarakat lainnya.
Yang membuat sedikit tertantang pihaknya, kades tersebut berani menyatakan sikap yang menantang dan pedas. “Siapa yang bisa memberhentikan saya, saya ini sarjana,” ucap Damiarto mengulangi perkataan kades Desa Markati Jaya tersebut.
Dalam laporan sebelumnya, kades telah diberikan 2 opsi yang pertama, mengundurkan diri dengan catatan harus mengembalikan uang negara senilai Rp116.169.000 dalam waktu 3 bulan dan kedua tetap menjabat akan tetapi proses hukum terus dilanjutkan. “Kami merasa senang setelah kades itu diganti oleh Sugeng Kaur Pemerintahan Kecamatan sebagai Plt (Pelaksana Tugas) akan tetapi itu juga kandas karena Sojo masih tetap bekerja sebagai kepala desa Makarti Jaya,” ujar Barnal Narang.
Narang menyebutkan, ada 3 tindakan kades melanggar hukum yakni, penyelewengan ADD tahun 2008/2009 sebesar Rp116.169.000, pemalsuan tandatangan perangkat aparatur desa dan dana kebakaran senilai Rp13 juta raib tanpa ada kejelasan. “Kalau Pemkab Kotim tidak sanggup menanggani serahkan kepada masyarakat. Biar kami yang akan melakukan tindakan,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Narang, pihaknya akan kembali mendatangi kantor pemda ingin menanyakan kembali proses hukum kades yang sudah 1 bulan ini belum ada kejelasan. “Kami tadi ingin menghadap atau menemui Kabag Administrasi Pemerintahan Rukhmana Priyatna akan tetapi katanya tidak ada ditempat. Dan hari ini (3/8) kami akan lanjutkan menemui kembali mudahan bisa ketemu,” pungkasnya. (arifin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Lebih Dekat TK Negeri Pembina Sampit

Bupati Kotim Lantik Lurah Baamang Barat dan Tanah Mas

SMPN 9 Sampit sabet 3 juara