Tegaskan Dana BOS Hanya Untuk Operasional Sekolah













SAMPIT – Manager Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Marjuki menegaskan, dana BOS hanya diperuntukan untuk operasional sekolah bukan untuk keperluan siswa seperti yang melekat ditubuh anak yakni, seragam sekolah, sepatu, bahkan ikat pinggang.

Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menyosialisasikan tentang 12 penggunaan dana BOS tersebut melalui spanduk-spanduk, stiker yang semua diletakan ditempat-tempat umum dengan tujuan agar masyarakat luas mengetahui sejauhmana tentang bagaimana mekanisme penggunaan dana bantuan tersebut.

“Terkait pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2011/2012 ini tidak ada pungutan. Apabila ada pungutan itu tidak dibenarkan,” ungkap Marjuki kepada Radar Sampit diruang kerjanya kemarin (23/6).

Meskipun sudah dibantu dengan dana BOS pusat dan dana sharing daerah, lanjutnya, tidak semua dapat dibiayai dengan dana tersebut. Untuk itu, peran masyarakat juga diharapkan untuk ikut serta berpartisipasi.

“Walaupun adanya program BOS ini tidak menghalangi atau melarang pihak sekolah untuk melakukan pungutan seperti meminta sumbangan sukarela karena disekolah itu tidak semua bisa dibiayai dengan menggunakan dasa BOS. Disinilah peran masyarakat diperlukan. Maka dari itu dibentuklah komite sekolah,” ujarnya.

Peran komite sekolah adalah ikut berpartisipasi dalam hal sumbangsih, perencanaan dan pengelolaan, sepanjang itu disepakati dengan tujuan untuk kemajuan sekolah.

“Dalam Permen Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal (2) berbunyi, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat,” sebut Marjuki yang juga menjabat Kabid Pengembangan Pelayanan Pendidikan (PPP) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotim ini.

Mengenai peran serta Pemkab Kotim, lanjutnya lagi, telah mengalokasikan dana sharing melalui APBD Kotim mulai tahun 2010 sekitar Rp7,9 Miliar untuk membantu dana pemerintah pusat melalui program BOS tersebut.

"Terkait bantuan pemerintah daerah sudah membantu melalui dana sharing dan saat ini sudah dinikmati oleh sekolah terutama tingkat SD hingga SMP negeri dan swasta,” urainya.

Marjuki merincikan, tahun 2010 masing-masing murid SD/MI menerima dana BOS sebesar Rp509,500 per murid per tahun sedangkan untuk tingkat SMP/MTs sebesar Rp650,000 per siswa per tahun.

“Secara pribadi saya menilai dana BOS itu masih belum ideal. Saat ini sudah diancang-ancang untuk menuju ideal tahun 2012 mendatang diperkirakan yakni tingkat SD/MI sekitar Rp600 ribu permurid pertahun sedangkan SMP/MTs Rp710 ribu persiswa pertahun,” sebut Marjuki.

Hingga kini, tambahnya, mengenai ada pungutan-pungutan yang dianggap pungutan liar dalam artian tidak sesuai dengan penggunaannya belum ada laporan resmi dari masyarakat.

“Saat ini tim manajemen BOS belum mendapatkan penyimpangan penggunaan dana BOS tersebut. Bahkan sudah dilakukan monitoring evaluasi dari 116 sekolah khusus penerima dana BOS tersebut,” tandasnya.

Agar masyarakat lebih mudah untuk melaporkan temuan terutama salah penggunaan dana BOS dilakukan oleh sekolah penerimaan bantuan tersebut pihaknya telah membuka layanan mulai dari email bahkan sms.

“Kalau ada temuan penyimpangan dana BOS, silahkan masyarakat buat laporan, bisa langsung datang ke sekretariat atau melalui email: bos.kotim@gmail.com atau melalui sms 082153451990 dengan catatan dilengkapi dengan identitas pelapor yang jelas,” pungkasnya. (fin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Lebih Dekat TK Negeri Pembina Sampit

Ahli mesin kerjanya cuma tukang sapu stadion

Wow.. seru, anak TK Cita Bunda dikenalkan proses mencetak koran