Warga tangar hearing ke DPRD Kotim
SAMPIT – Sejumlah warga tangar mendatangi DPRD Kotim meminta difasilitasi untuk penyelesaian berbagai permasalahan lahan milik warga yang diduga telah dicaplok perusahaan sawit di Desa Tangar Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim.
Hearing yang difasilitasi DPRD Kotim ini dihadiri beberapa perwakilan perusahaan PT Kurnia Permai Sejati (KPS). Mereka menjawab semua gejolak yang ada dimasyarakat tentang tudingan lahan warga telah dicaplok mereka.
Haderi salah satu warga Desa Tangar menjelaskan, pihaknya telah melakukan perundingan kepada perusahaan sawit tersebut agar lahan yang digarap milik warga itu diselesaikan dengan cara arif dan bijaksana. “Selama ini perusahaan selalu menjanjikan untuk ganti rugi lahan warga akan tetapi hanya sebuah pemprosesan dan sebatas kata. Bahkan, terkesan akan menghilangkan kepemilikan yang sah,” ungkapnya dihadapan anggota dewan yang hadir serta tamu lainnya ketika diruang rapat DPRD Kotim kemarin.
Sutikno mewakili 14 Kepala Keluarga (KK) warga Tangar memaparkan pihaknya sejak tahun 1998 telah membuka lahan seluas sekitar 147 hektar dan 2002 lahan milik 14 KK seluas 112 hektar telah ditanami sawit oleh pihak perusahaan secara ilegal. “Tahun 2008 perusahaan akan menggarap lahan kami akan tetapi kami tahan dengan alasan bahwa lahan tersebut tidak dijual,” ujarnya.
Sementara itu, Muklis menguraikan, semua lahan milik warga yang dicaplok tidak diakui oleh pihak perusahaan dengan alasan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan pemiliknya. “Hampir 3 tahun ini persengketaan lahan antara warga dengan pihak perusahaan belum terselesaikan,” jelasnya yang mengaku mewakili kelompok tiga ini.
Menanggapi semua yang disampaikan oleh warga dan tokoh masyarakat Desa Tangar, salah satu perwakilan PT KPS amanto telah membacakan 16 poin bukti bahwa lahan yang dinyatakan warga dan tokoh masyarakat itu tidak benar. Dia berdalih sejak 2007-2010 ini seluruh lahan bermasalah yang di tudingkan kepihaknya telah dicaplok semuanya sudah diselesaikan dengan baik. (arifin)
Hearing yang difasilitasi DPRD Kotim ini dihadiri beberapa perwakilan perusahaan PT Kurnia Permai Sejati (KPS). Mereka menjawab semua gejolak yang ada dimasyarakat tentang tudingan lahan warga telah dicaplok mereka.
Haderi salah satu warga Desa Tangar menjelaskan, pihaknya telah melakukan perundingan kepada perusahaan sawit tersebut agar lahan yang digarap milik warga itu diselesaikan dengan cara arif dan bijaksana. “Selama ini perusahaan selalu menjanjikan untuk ganti rugi lahan warga akan tetapi hanya sebuah pemprosesan dan sebatas kata. Bahkan, terkesan akan menghilangkan kepemilikan yang sah,” ungkapnya dihadapan anggota dewan yang hadir serta tamu lainnya ketika diruang rapat DPRD Kotim kemarin.
Sutikno mewakili 14 Kepala Keluarga (KK) warga Tangar memaparkan pihaknya sejak tahun 1998 telah membuka lahan seluas sekitar 147 hektar dan 2002 lahan milik 14 KK seluas 112 hektar telah ditanami sawit oleh pihak perusahaan secara ilegal. “Tahun 2008 perusahaan akan menggarap lahan kami akan tetapi kami tahan dengan alasan bahwa lahan tersebut tidak dijual,” ujarnya.
Sementara itu, Muklis menguraikan, semua lahan milik warga yang dicaplok tidak diakui oleh pihak perusahaan dengan alasan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan pemiliknya. “Hampir 3 tahun ini persengketaan lahan antara warga dengan pihak perusahaan belum terselesaikan,” jelasnya yang mengaku mewakili kelompok tiga ini.
Menanggapi semua yang disampaikan oleh warga dan tokoh masyarakat Desa Tangar, salah satu perwakilan PT KPS amanto telah membacakan 16 poin bukti bahwa lahan yang dinyatakan warga dan tokoh masyarakat itu tidak benar. Dia berdalih sejak 2007-2010 ini seluruh lahan bermasalah yang di tudingkan kepihaknya telah dicaplok semuanya sudah diselesaikan dengan baik. (arifin)
Komentar
Posting Komentar